WARTAJATENG.ORG_ KLATEN– Sebidang tanah kas desa di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Klaten, nekat ditambang. Aktivitas tambang pasir galian c ini bahkan telah menghasilkan kompensasi hingga berkisar Rp200 juta. Pemerintah Desa Gemampir berencana mencari tanah kas desa pengganti dari hasil kompensasi galian pasir tersebut.
Berdasar penelusuran tim liputan WARTA JATENG di lokasi tambang pasir di Desa Gemampir, Selasa (23/9/2025), tampak aktivitas galian c sedang aktif berlangsung. Terdapat dua unit alat berat backhoe dan belasan armada pengangkut pasir.
Lahan tambang pasir di lokasi ini merupakan kawasan tambang legal atau resmi, yang masuk di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT Korsa Merah Putih. Sebuah papan legalitas aktivitas tambang atas nama PT ini memang tampak terpasang di sudut lokasi. Tak jauh dari aktivitas yang sedang berlangsung.
“Petakan lahan yang ditambang ini masuk wilayah Desa Gemampir,” tegas seorang penjaga lokasi tambang, yang mengaku bernama Roy, kepada tim liputan WARTA JATENG.
Ditanya apakah lahan yang ditambang merupakan tanah kas desa, Roy tegas membantah. Dia mencoba meyakinkan bahwa lahan yang ditambang merupakan milik perorangan. Tapi, saat ditanya atas nama siapa pemilik perorangan tersebut, Roy mengaku kurang tahu.
“Kurang tahu ya. Saya cuma sip satu,” ujar Roy terkesan panik.
Sudah Ada Musdes
Konfirmasi terkait akivitas tambang pasir galian c di atas tanah kas desa kemudian berlanjut ke Kantor Desa Gemampir. Tim Liputan WARTA JATENG ditemui langsung Kepala Desa (Kades) Gemampir, Sri Lestari, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Supri.
Tapi sayang, kedua pemangku kebijakan tertinggi di Pemerintahan Desa Gemampir ini buru-buru meminta tidak ada wawancara lanjut. Demikian pun meminta tidak ada rekaman apa pun. Tim Liputan WARTA JATENG hanya disodori selembar kerta bertuliskan Berita Acara “Musyawarah Pembahasan Tanah Kas Desa Blok 02 Nomor 050”.
Kades dan Sekdes Gemampir seolah ingin menegaskan, bahwa keputusan melepas tanah kas desa untuk ditambang pasirnya itu sudah tertuang dalam berita acara musyawarah desa (musdes), tertanggal 14 Maret 2025, tersebut.
“Mempertimbangkan kondisi tanah kas desa Blok 02 Nomor 050 saat ini berada di area bantaran sungai yang sewaktu-waktu bisa terjadi longsor,” demikian kalimat dalam paragraf pertimbangan berita acara musdes.
Sebelumnya, tersusun di atas paragraf pertimbangan, disebutkan bahwa musyawarah desa berlangsung di Balai Desa Gemampir, tanggal 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB s/d selesai. Kemudian, dituliskan bahwa telah diadakan musyawarah bersama antara Pemerintah Desa dan BPD tentang adanya kondisi tanah kas desa Blok 02 Nomor 050 di Desa Gemampir.
“Lokasi tanah kas desa Blok 02 Nomor 050 berada di Lingkaran Tambang Galian C yang mengakibatkan lahan ini menjadi tidak produktif, rawan longsor dan membahayakan warga (petani/penggarap lahan),” begitu kalimat lanjut yang menjadi dasar pertimbangan yang kedua.
Atas dasar kedua pertimbangan tersebut, dan berdasar hasil musyawarah desa, maka Pemerintah Desa dan BPD menyepakati tiga hal. Satu, akan dilaksanakan penataan lahan. Dua, tanah tersebut akan ditata ulang dengan pihak terkait yang sudah memiliki ijin penataan lahan di Desa Gemampir.
“Mengingat dalamnya galian sekitar tanah kas desa yang rawan dan membahayakan petani, maka Pemerintah Desa dan BPD menyepakati bahwa akan memanfaatkan untuk di komersialkan dan hasilnya akan di bahas lebih lanjut dalam musyawarah desa,” demikian bunyi kalimat sebagai kesepakatan ketiga sebagai hasil musyawarah desa.
Tambang Anggota Dewan
Berdasar penelusuran lanjut Tim Liputan WARTA JATENG, tambang pasir galian c atas nama PT Korsa Merah Putih diketahui merupakan milik salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Andi Purnama. Tapi lagi-lagi disayangkan, dikonfirmasi melalui nomor pribadi WhatsApp yang berhasil diperoleh, Andi Purnama sama sekali tidak merespon.
“Mau konfirmasi bapak,terkait kegiatan tambang pt korsa,yg locusnya di tanah kas desa gemampir?,” begitu isi kalimat konfirmasi melalui chat WhatsApp yang dikirim WARTA JATENG ke nomor pribadi Andi Purmana. Tidak direspon.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lanjut ke pihak-pihak terkait juga belum berhasil didapatkan. Masih menjadi pertanyaan mendasar, apakah memang dimungkinkan adanya aktivitas tambang pasir galian c di atas tanah kas desa? Dan, apakah hasil musyarah desa sudah cukup dijadikan dasar hukum dilakukannya aktivitas tambang tanpa memenuhi regulasi dan aturan lanjut lainnya? (Tim Liputan)