WARTAJATEN.ORG_KLATEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono (JP), ditetabkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh kejaksaan tinggi jawa tengah,dalam kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. Rabu 27/08/2025.
Tetapkan sebagai tersangka tindak pidana tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Selain itu ada mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) yang seharusnya juga ditahan namun masih sakit.
“Tetapkan dua tersangka lainnya yaitu tersangka JS sebagai Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jawa Tengah.
Peran tersangka JP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten periode Tahun 2022 sd
sekarang yaitu pada Tahun 2023, Tersangka JP sebagai Sekretaris Daerah bersama dengan Tersangka
JFS selaku pemilik PT MMS menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses
pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab
Klaten yaitu:
A. jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun;
B. tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan; dan
c pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi penyewa.
Adapun peran tersangka JS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten periode Tahun 2016 sd
2021 yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten telah membahas dan
menetapkan Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan
dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu:
a) jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun;
b) tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan; dan
c) pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi penyewa. jelas lukas
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka JS dan Tersangka JP sbb:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.tegas lukas
Saat dikonfirmasi Pemkab klaten merasa kaget,atas tindakan yang dilakukan kejaksaan tinggi jawa tengah,Pemkab klaten menghormati semua proses hukum yang berjalan,terang bupati klaten Hamenang wajar ismoyo.kamis (28/8)
“Hari ini kita masih menunggu surat resminya karena surat belum sampai ke kami, tapi informasinya BKPSDM tadi meluncur ke Semarang untuk menanyakan surat resminya”.untuk mengisi posisi Sekda nanti sementara ditunjuk Plh. Setelah itu Pemkab akan menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk melangkah lebih jauh.terang Hamenang
Hamenang juga menjelaskan “nanti kita konsultasi ke bapak gubernur kemudian baru mengusulkan Plt. Insyaallah tidak akan mengganggu (tugas administrasi dan anggaran) karena setelah ini nanti ada Plh sehingga roda pemerintahan tidak terganggu,”.
“Semoga proses berjalan dengan lancar, berjalan dengan baik, tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tentu semangat kita Kabupaten Klaten tetapi anti korupsi, ini jadi pelajaran bersama dan ke depan dalam mengambil langkah dan kebijakan harus berhati-hati,” tutup Hamenang. (anton)