Perizinan Disoal LSM, Kades Kemiri Hentikan Proyek Pembangunan Pabrik Kayu Lapis PT GFII

 

 

WARTAJATENG.ORG_KLATEN– Kepala Desa (Kades) Kemiri, Kecamatan Tulung, Klaten, Nuryanto menghentikan sementara proyek pembangunan pabrik kayu lapis yang saat ini sedang berjalan.

 

Pemberitahuan penghentian proyek tertuang dalam surat berkop resmi Pemerintah Desa Kemiri, dengan nomor surat 131/DS/IX/2025, tertanggal 8 September 2025. Ditanda tangani Kepala Desa Nuryanto, berikut cap stempel basah Pemerintah Desa Kemiri ini.

 

Disebutkan di dalam surat, penghentian proyek pembangunan pabrik sehubungan dengan adanya masalah yang menyangkut sesuatu hal yang berkaitan dengan masalah perijinan atau legalitas PT GFII (Global Fame Industry Indonesia).

 

“Menghentikan proyek tersebut untuk sementara dalam kurun waktu yang tidak ditentukan sampai masalah tersebut terselesaikan,” demikian seruan penghentian proyek yang secara khusus dicetak tebal ketimbang kalimat lain di dalam surat.

 

Dikonfirmasi di Kantor Desa Kemiri, Sekretaris Desa (Sekdes), Marjiani membenarkan adanya surat Pemerintah Desa Kemiri tentang penghentian proyek pembangunan pabrik kayu lapis tersebut. Namun, secara jelas dan lengkap keterangannya diminta menghubungi kepala desa.

 

“(Surat) itu yang bikin saya. Tapi yang tanda tangan pak lurah (kades). Biasanya begitu bisa. Lebih lengkapnya ke pak lurah saja,” ungkap Sekdes Marjiani, Senin (22/9/2025), saat ditanya kenapa tidak ada tandan tangan Sekretaris Desa di dalam surat.

 

Selang beberapa jam di kantor desa, Kades Nuryanto datang dan menjelaskan selengkapnya latar belakang dilayangkannya surat pemberitahuan penghentian proyek pembangunan kayu lapis di desa yang dipimpinnya saat ini. Nuryanto menegaskan, surat penghentian pembangunan pabrik memang atas nama pemerintah desa melewati kepala desa.

 

“Jadi begini, sebelum muncul surat itu, kami sudah mencoba komunikasi. Dari awal, mungkin sejak kegiatan (proyek pembangunan) di situ. Kalau ga salah, bulan Agustus 2024. Itu mulai ada kegiatan pembersihan lahan,” cerita Kades Nuryanto mengawali penjelasannya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, sejak awal mula kegiatan pabrik, sebagai pihak desa, Nuryanto mengaku telah meminta agar ada seberkas kertas. Agar nanti kalau ada pertanyaan dari siapa pun, kepentingan apa pun, pihaknya bisa memberikan jawaban.

 

“Suratnya berisi (pemberitahuan) pembersihan lahan. Tapi, yang mengirim surat PT Agata Mitra Usaha atas nama PT GFII. Itu kan bukan mewakili PT. Saya menghendaki yang adanya mewakili PT berkop dan berstempel,” tegas kades.

 

Setelah munculnya surat tersebut, akhirnya perwakilan pabrik atau PT GFII mendatangi kantor desa. Komunikasi dan klarifikasi akhirnya menyepakati beberapa hal, yang kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara, tertanggal 17 Februari 2025.

 

“Beberapa hal yang disepakati dalam Berita Acara memang ada sebagian yang dilaksanakan. Termasuk kontribusi pembangunan jalan,” katanya.

 

 

Berawal Somasi LSM

 

Kades Nuryanto menerangkan, surat penghentian pembangunan pabrik sebenarnya berawal dari somasi LSM yang dilayangkan ke pemerintah desa. Surat somasi dari LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), tertanggal 3 September 2025 itu, menuliskan adanya dugaan pendirian pabrik triplek (kayu lapis) hingga saat ini belum memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

 

“Begitu mendapatkan surat somasi, saya meneruskannya ke pihak PT. Kami meminta klarfikasi ke pihak PT. Tidak dijawab. Belum dijawab sampai hari ini. Jawaban (hanya) via telpon. Kita kan mestinya mengutamakan komunikasi ta?” ujar Nuryanto terlihat kesal.

 

Nuryanto menegaskan, pihak PT katanya nanti akan ada surat jawaban. Katanya sedang disusun. Kata pihak PT lagi, lanjut Nuryanto, nanti ada perwakilan PT yang datang ke kantor desa untuk menjelaskan.

 

“Tapi, sampai empat hari ditunggu, tetap belum ada juga yang datang. Sampai akhirnya kami kirimkan surat penghentian proyek pembangunan tersebut,” tegas Nuryanto.

 

 

Sidak Satpol PP

 

Menyikapi surat berisi penghentian kegiatan pembangunan pabrik, pihak Satpol PP Kabupaten Klaten telah mendatangi Kantor Desa Kemiri, berlanjut ke lokasi pabrik kayu lapis PT GFII, Senin (22/9/2025). Kedatangan pihak Satpol PP, disebutkan Kades Nuryanto, untuk dilakukan cek lokasi.

 

Dikonfrimasi awak media, Selasa (23/9/2025), Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Sulamto membenarkan adanya kegiatan sidak ke Desa Kemiri, tepatnya di lokasi pembangunan pabrik PT Global Frame Industri Indonesia.

 

“Sidak dilakukan atas dasar adanya surat dari LSM ke DPMPTSP yang tembusannya ke Satpol PP. Giat ke lokasi hadir juga dari unsur perangkat desa Kemiri,” ujar Sulamto saat ditemui di kantor kerjanya.

 

Dijelasan Sulamto, temuan Satpol PP di lokasi memang betul ada kegiatan di lokasi. Namun , pihaknya tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Sebab, belum ada keputusan dari DPMPTSP terkait perizinan yang disebutkan saat ini sedang berproses.

 

“Kami hanya bisa menghimbau agar kegiatan di lokasi bisa dihentikan sementara. Sembari menunggu semuanya clear dari dinas terkait,” usul Sulamto.

 

 

Proses Perijinan Berjalan

 

Dikonfirmasi, Senin (22/9/2025), perwakilan PT GFII di lokasi pabrik, Eko Wardoyo membenarkan adanya surat penghentian pembangunan dari pihak desa. Namun begitu, Eko justru mempertanyakan dasar penghentian pembangunan. Pasalnya, saat ini proses perizinan sudah dan terus berjalan. Pihak pabrik terus berkoordinasi dengan pihak notaris yang menjalankan proses perizinan. Proses perizinan pabrik memang include (dijadikan satu) dengan proses balik nama hak kepemilikan lahan.

 

“Silahkan dicek ke pihak notaris yang ditunjuk PT. Sudah berproses kok,” tegas Eko.

 

Di sisi lain, sejumlah warga yang menjadi pekerja pembangunan pabrik mengaku resah dengan munculnya surat penghentian dari pihak desa. Disampaikan, ada sekitar 100 orang pekerja yang saat ini ikut mencari nafkah di lokasi pembangunan pabrik. Sebanyak kurang lebih 40 orang merupakan warga lokal Desa Kemiri. Sisanya, warga di sekitaran Desa Kemiri. Bila pembangunan pabrik betul-betul dihentikan, mereka khawatir tidak lagi mendapatkan tempat mendapatkan penghasilan keluarga.

 

“Apa pak lurah (kades) itu ga mikir ada warganya sendiri yang bekerja di sini? Katanya dengan adanya pabrik bisa menciptakan lapangan kerja?” ungkap salah seorang pekerja yang tidak mau namanya disebut.

 

Sementara, dihubungi melalui nomor pribadinya, pihak notaris yang ditunjuk PT GFII, Laili Yuniar membenarkan dirinya sebagai pihak yang mengurus perizinan. Satu pintu untuk perizinan dan proses balik nama kepemilikan.

 

“Saya yang mengurus balik nama kepemilikan. Untuk perizinan pabrik, saya mengajak mas Andi Agata yang mengerjakannya,” kata Laili, Selasa (23/9/2025).

 

Dikonfirmasi terpisah, Andi Agata dari PT Agata Mitra Mulia mengungkapkan, proses perizinan pabrik sudah berjalan jauh. Surat PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah terbit, dengan nomor 15042510213310(XXX). Diterbitkan tanggal 15 April 2025. Barcode yang tertulis di pojok bawah surat bertuliskan a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

“Yang jelas sedang dan sudah diurus dan berproses. Karena untuk pemenuhan itu butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit,” jawab Andi dalam pesan WhatsApp nomor pribadinya.

 

Penjelasan ini sejalan dengan konfirmasi lanjutan dari Kabid Gakda Satpol PP, Sulamto, dalam pesan WhatsApp berikutnya. Dituliskan, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, Andi Agata selaku legal devision PT GFII datang ke kantor memberikan klarifikasi terkait pembangunan pabrik di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung.

 

“Telah terjadi miskomunikasi antara PT dengan Kades terkait proses pembangunan. Legalitas perizinan pabrik sudah terbit melalui OSS, tinggal ijin lingkungan/AMDAL(dalam proses),” tulis Sulamto dalam pesan WhatsApp kepada media. (Tim Liputan)

Related posts
Tutup
Tutup